Cara Daftar Akun, Daftar Vaksinasi, Download Sertifikat di Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Fitur Lainnya

2 September 2021, 12:15 WIB
Cara Daftar Akun, Daftar Vaksinasi, Download Sertifikat di Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Fitur Lainnya. /Tangkap Layar Aplikasi PeduliLindungi

Literasi News - Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk menggunakan atau masuk fasilitas umum, seperti sektor Transportasi, Pariwisata, Kantor/pabrik, Keagamaan, dan Pendidikan.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi ini juga memudahkan masyarakat mendapatkan vaksin Covid-19 di wilayah tempat Anda tinggal.

Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi dengan baik.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Film Series 'Sianida' Episode 5: Jenny Masih Jadi Incaran

Aplikasi PeduliLindungi ini mengandalkan kepedulian dan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasi dan riwayat Covid-19 saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Berikut cara daftar akun Aplikasi PeduliLindungi

1. Download dan install Aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store.

2. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.

3. Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone atau email.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini 2 September 2021, Tonton Serunya Legenda Sang Penunggu, hingga Mikrofon Impian

4. Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.

6. Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.

7. Tekan ‘Daftar’.

Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.

Terdapat beberapa menu pilihan seperti, Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Kamis 2 September 2021, Saksikan Sabrina di Sinema Spesial, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

1. Masuk pada akun aplikasi PeduliLindungi yang telah Anda buat

2. Masuk ke menu, lalu klik ‘Pendaftaran Vaksinasi’

3. Cek Validasi NIK, Masukan nama dan NIK, kemudian periksa

4. Lengkapi Formulir, Isi data diri Anda dengan lengkap berdasarkan KTP dan KK

5. Konfirmasi pendaftaran vaksinasi Anda

6. Verifikasi pendaftaran Anda

Selain itu pengguna Aplikasi PeduliLindungi bisa dengan mudah menujukan atau mendownload sertifikat vaksin disini.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Apa Saja Kriteria Hamba Allah yang Saleh? Simak Disini Berikut Penjelasannya

Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

1. Pilih Paspor Digital pada menu dashboard Aplikasi PeduliLindungi

2. Lalu akan muncul Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19, kemudian pilih menu “Sertifikat Vaksin”, dan akan ditampilkan nama lengkap

3. Klik nama lengkap, lalu muncul sertifikat vaksin, baik pertama atau kedua, lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksin.

4. Klik gambar Sertifikat Vaksin yang tersedia, dengan begitu anda bisa melihat detail sertifikat.

5. Klik “Unduh Sertifikat” jika ingin di download.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Aceh Timur, Kamis 2 September 2021

Cara Scan Barcode Ketika Mengunjungi Fasilitas Umum

1. Pilih menu Scan QR Code, kemudian akan muncul layar scan untuk barcode, scan barcode yang tersedia di fasilitas umum, seperti mall, tempat makan, tempat wisata, transportasi umum dan lainnya.

2. Setelah kita pindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah yang memiliki arti tersendiri.

3. Jika menujukan warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik, warna oranye berarti kita diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, dan untuk warna merah menunjukkan kita tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi COVID-19.

Selain itu, Anda juga akan dihubungi oleh petugas kesehatan jika Anda pernah berada dalam jarak tertentu dengan penderita COVID-19 positif, PDP, dan ODP.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PeduliLindungi

Tags

Terkini

Terpopuler