Resahkan Masyarakat, Polri Siap Berantas 3.000 Aplikasi Pinjol Ilegal

19 Juni 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi/aplikasi pinjaman online bernama RP Cepat yang dikelola WNA China tidak memiliki izin. /pixabay.com/mohamed_hassan

Literasi News - Setelah banyaknya laporan dari masyarakat, Polri akan tegas memberantas aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, sudah ada 3.000 aplikasi pinjol yang saat ini sudah dibidik oleh Polri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Sabtu. 19 Juni 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Euro 2020 : Pertarungan Super Bigmatch Portugal vs Jerman 19 Juni 2021

Agus menyatakan pinjol ilegal ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri serta terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," kata Agus Andrianto dikutip Literasinews.com dari PMJ.

Agus pun menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mega Syariah (BMS) Terbuka Untuk Lulusan S1 Fresh Graduate

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," paparnnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," pungkasnya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler