PK PMII Unisba : Hentikan Pengerahan Aparat yang Berlebihan

- 10 Oktober 2020, 19:01 WIB
Ilustrasi : aksi mahasiswa menyerukan penolakan pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja di DPRD Jawa Barat.
Ilustrasi : aksi mahasiswa menyerukan penolakan pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja di DPRD Jawa Barat. /Dok. Literasi News/
Literasi News - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Islam Bandung mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana revisi UU Omnibuslaw yang tidak mengakomodir kesejahteraan rakyat. Selain itu mendesak kepolisian agar menghentikan pengerahan aparat yang berlebihan dalam aksi tolak revisi UU Cipta Kerja.
 
Hal itu disampaikan PK PMII Unisba melalui Pernyataan Sikap tertulis yang ditandatangani Ketua Komisariat Imelda Islamiyati dan Sekretaris Komisariat Ridwan Nurarifin diterima Literasi News, Sabtu 10 Oktober 2020.
 
Dalam penyataan itu juga PK PMII Unisba menyayangkan terhadap upaya-upaya represif dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat pada aksi penolakan revisi UU Omnibus Law, dan menunjukan aparat telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
 
 
Disebutkan, saat aksi unjuk rasa tanggal 7 dan 8 Oktober 2020 atas penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, diwarnai keributan dan berlanjut pada pembubaran masa aksi. Ketika itu masa aksi mengevakuasikan diri ke kampus unisba dan waktu itu dijadikan tempat evakuasi bagi korban yang terluka
 
Dikatakan, ketika itu  ada anggota Polri menembakan gas air mata ke dalam area kampus unisba serta memukul anggota satpam dengan bukti CCTV. Selain itu merusak fasilitas kampus di unisba. 
 
Pihaknya mengecam dan menyatakan sikap yang dilakukan anggota kepolisian terhadap mahasiswa. Oleh karena itu PMII Komisariat UNISBA menuntut Institusi Polri meminta maaf secara resmi di Media Nasional. Sebab tindakan yang dilakukan oknum Institusi Polri telah mencederai harkat martabat seluruh civitas akademik Unisba.
 
 
Selain itu, meminta Institusi Polri mengusut tuntas kasusnya serta meminta oknum pelaku penyerobotan, perusakan dan penganiayaan segera diproses hukum dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
 

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x