Dikutip dari laman akun Instagram @reisabrotoasmoro, peralihan status tersebut tidak bisa lepas dari jumlah kasus harian semakin menurun dan angka kematian serta tingkat keterisian Rumah Sakit yang rendah.
Kemudian, status pandemi merupakan deklarasi darurat yang dikeluarkan oleh WHO, maka izin pencabutannya pun harus berdasarkan keterangan WHO.
Maka hal yang bisa masyarakat lakukan agar pandemi bisa cepat mereda yaitu dengan menerapkan 5M, diantaranya mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.***