Inilah 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Perlu Diketahui

- 9 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

Literasi News - Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Seperti dilansir dari Akun Instagram @official.kpk, berikut ini adalah 7 jenis tindak pidana korupsi seperti:

Baca Juga: Jadwal Acara TV TransTV Hari Ini, 9 Maret 2022, Ikuti Serunya Rumpi, Bikin Laper, hingga Film Bioskop Trans TV

1. Merugikan Keuangan Negara

Merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara seperti memperkaya diri sendiri.

2. Perbuatan Curang

Melakukan perbuatan curang agar bisa menyelamatkan atau menguntungkan satu pihak.

3. Penggelapan dalam Jabatan

Menyalahgunakan wewenang atas suatu jabatan yang dimiliki.

4. Pemerasan

Memaksa orang lain memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.

Baca Juga: Film The Batman Raup Total Rp3,6 Triliun Secara International di Pekan Pertama Setelah Rilis 2 Maret 2022

5. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Memiliki kepentingan pribadi atas wewenang yang dimiliki sehingga dapat mempengaruhi kinerja.

6. Gratifikasi

Pemberian uang atau natura secara cuma-cuma, baik di dalam maupun di luar negeri.

7. Suap Menyuap

Pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapapun yang memiliki suatu tujuan tertentu.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x