Inilah 7 Jenis Tindak Pidana Korupsi yang Perlu Diketahui

- 9 Maret 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

4. Pemerasan

Memaksa orang lain memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.

Baca Juga: Film The Batman Raup Total Rp3,6 Triliun Secara International di Pekan Pertama Setelah Rilis 2 Maret 2022

5. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Memiliki kepentingan pribadi atas wewenang yang dimiliki sehingga dapat mempengaruhi kinerja.

6. Gratifikasi

Pemberian uang atau natura secara cuma-cuma, baik di dalam maupun di luar negeri.

7. Suap Menyuap

Pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapapun yang memiliki suatu tujuan tertentu.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x