Literasi News - Gerakan Komunikasi dan Silaturahmi Wali Murid (GK SWM) mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Dewan Pendidikan (DP). Pasalnya banyak sekolah yang butuh pertimbangan DP untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Subang.
Ketua GK SWM Ade Sopandi atau yang akrab disapa Ade Labrak menyampaikan, selama ini, Dewan Pendidikan di Kabupaten Subang ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu membuat Dewan Pendidikan di Subang menjadi tidak jelas bahkan lebih banyak kepentingan pribadi dan golongan.
"Yang saya tahu, Dewan Pendidikan itu bukan di SK-kan Menkumham, melainkan oleh SK kepala daerah," ujar Ade, Jumat 26 2022.
Dia juga mendesak Dewan Pendidikan harus berkualitas. Karenanya, agar berkualitas personel Dewan Pendidikan harus sesuai dengan regulasi yang sesuai dengan dunia pendidikan.
Yaitu Undanag Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 56. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 192 bagian ke 5 ayat 1 s/d 13 dan Pasal 195 ayat 2.
Unsur-unsurnya adalah Pemerintahan (Disdik) yang mewakili tiap jenjang pendidikan SD, SMP, SMA sederajat dan perguruan tinggi (4 orang).
Kemudian, LSM Peduli Pendidikan, Anggota Komite, Perwakilan DPRD dan tokoh masyarakat/pengusaha yang peduli pendidikan.
"Sedangkan tugas dewan pendidikan sendiri adalah mengawasi, mengevaluasi memberi pertimbangan dalam kebijakan pendidikan," ujarnya.