Literasi News - Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anindito Aditomo.
Ia menyatakan akan mengkaji hal tersebut setelah evaluasi masa pembelajaran.
"Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, seperti dikutip Literasinews.com dari Antara di Jakarta, pada Rabu, 19 Januari 2022.
Anindito menerangkan, bahwa pada saat sebelum pandemi sekolah menerapkan Kurikulum 2013.
Kemudian pada masa pandemi 2020-2021, sekolah bisa menggunakan kurikulum 2013 maupun kurikulum darurat.
Sementara pada 2021 hingga 2022, sekolah menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Adapun pada masa pemulihan pembelajaran pada 2022 hingga 2024, menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat dan kurikulum prototipe sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan.