Seluruh Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas PPKS, Kemendikbud Ristek: Paling Lambat Tahun 2022

- 27 Desember 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual.* Seluruh perguruan tinggi di Indonesia diminta membentuk Satgas  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Ilustrasi korban kekerasan seksual.* Seluruh perguruan tinggi di Indonesia diminta membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. /PIXABAY/Giacomo Zanni/

Literasi News - Seluruh perguruan tinggi di Indonesia diminta untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, menjelaskan bahwa paling lambat tahun 2022 sudah ada Satgas PPKS di setiap kampus di Tanah Air.

"Tidak hanya untuk kampus negeri, tetapi juga kampus swasta. Ini bertujuan untuk memastikan kampusnya sehat dan aman," katanya, dalam keterangan di Jakarta, Senin 27 Desember 2021, dilansir Antara.

Menurut Nizam, perguruan tinggi swasta yang kesulitan membentuk Satuan Tugas PPKS dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang lain atau berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Disebutkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021, dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

Mengacu pada peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, perguruan tinggi wajib melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Upaya mencegah kekerasan seksual melalui pembelajaran dapat dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.

Selain itu, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan atau di luar area kampus.

Baca Juga: Perempuan Rentan Mengalami Kekerasan, Termasuk di Lingkungan Perguruan Tinggi

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x