Perempuan Rentan Mengalami Kekerasan, Termasuk di Lingkungan Perguruan Tinggi

- 12 Desember 2021, 12:25 WIB
Suasana acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar "16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence", Jumat 10 Desember 2021.
Suasana acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar "16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence", Jumat 10 Desember 2021. /Kemendikbud Ristek/

Literasi News - Perempuan dinilai rentan mengalami kekerasan selama ini, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Padahal perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

Demikian disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat memberikan sambutan dalam acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar "16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence", Jumat 10 Desember 2021.

Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebutakan, berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus.

Baca Juga: Kabar Baik, KIP Kuliah Merdeka Berlanjut Tahun 2022, Simak Penjelasan Mendikbud Ristek

"Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa," katanya dilansir laman Kemendikbud Ristek.

Menteri Nadiem menegaskan, apapun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan.

"Kemendikbud Ristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar pendidikan dan saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Nadiem Makarim juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbud Ristek untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Masyarakat Kampus Apresiasi Program Kampus Merdeka yang Sudah Berjalan Hampir Dua Tahun

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x