Seluruh Perguruan Tinggi Diminta Bentuk Satgas PPKS, Kemendikbud Ristek: Paling Lambat Tahun 2022

- 27 Desember 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual.* Seluruh perguruan tinggi di Indonesia diminta membentuk Satgas  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
Ilustrasi korban kekerasan seksual.* Seluruh perguruan tinggi di Indonesia diminta membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. /PIXABAY/Giacomo Zanni/

Menurut ketentuan pemerintah, perguruan tinggi juga harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual. Kemudian, melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Selain itu, secara berkala menyosialisasikan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus. Serta memasang informasi mengenai layanan pengaduan masalah kekerasan seksual.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: ANTARA Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah