Menurut ketentuan pemerintah, perguruan tinggi juga harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual. Kemudian, melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Selain itu, secara berkala menyosialisasikan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus. Serta memasang informasi mengenai layanan pengaduan masalah kekerasan seksual.***