Terimbas Kebijakan Belajar Daring, Begini Strategi Pesantren Raudlatut Tholibin Babakan Ciwaringin

- 26 Desember 2021, 20:10 WIB
Ilustrasi pesantren
Ilustrasi pesantren /Unsplash/Mufid Majnun

Adapun untuk masalah peraturan dan tanggung jawab pondok pesantren Raudlatut Tholibin dan sekolah formal itu berbeda.

"Jadi ketika santri berada di sekolah/jam sekolah yang bertanggung jawab sepenuhnya pihak sekolah tidak ada kaitannya dengan pondok pesantren begitu pula dengan sebaliknya," tambah Ust. Umar.

Dikarenakan oleh hal tersebut, PPRT mengalami kendala dalam menerapkan kebijakan belajar daring "jelas ada pak," ketus jawab Ust. Imam Sanaji ketika ditanya mengenai kendala.

"Kendala ada, karena belajar daring ini kan harus pisah antara guru dan murid. Kalau begitu, berarti harus ada media penghubung seperti Handphone atau laptop," tambah Ust. Maulana selaku keamanan PPRT.

Adanya kendala ini, karena kebijakan belajar daring mengharuskan murid untuk menggunakan bantuan media elektronik. Sedangkan di pesantren salaf aturan yang berlaku, melarang santrinya membawa alat elektronik.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Masih Terus Digenjot Meski Sudah Penuhi Target WHO

"Peraturan pondok pesantren dan sekolah formal bertentangan. Kenapa saya katakan seperti itu, karena pondok pesantren tholibin mempunyai aturan sendiri seperti melarang para santri membawa alat-alat elektronik, di sinilah kendalanya semenjak adanya pandemi sekolah mengharuskan pelajarannya belajar melalui daring atau online," jelas Ustad. Imam Sanaji.

Untuk menghadapi kebijakan daring ini, PPRT tidak kaku dalam mempertahankan aturannya. Pengurus PPRT sudah menyusun solusi untuk menghadapi kebijakan ini.

"Untuk proses pembelajarannya kami pihak pondok pesantren memberikan keringanan kepada para santri yang bersekolah formal guna membawa Handphone selama masa pandemi, dengan catatan penggunaannya di bates hanya jam-jam sekolah, setelah selesai pembelajaran online Handphone wajib di kumpulkan ke pengurus," terang Ustad. Maulana selaku keamanan PPRT yang mengatur perihal ini.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah