Literasi News - Kegiatan pendidikan dilakukan secara daring dimasa pandemi seperti sekarang ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan belajar daring ini memang solusi bagi berjalannya kegiatan belajar dimasa pandemi.
Namun, di pondok pesantren salaf kebijakan belajar daring ini adalah tantangan karena berbenturan dengan adat dan peraturan pesantren.
Baca Juga: Longsor di Talegong dan Cisewu Garut Selatan, BPBD: 31 Rumah Terdampak, Tidak Ada Korban Jiwa
Tidak terkecuali, pesantren Raudlatut Tholibin yang bertempat di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dalam menghadapi masalah ini.
Pondok Pesantren Raudlatut Tholibin (PPRT) adalah pondok pesantren yang memiliki sistem salaf semi modern. Selain pendidikan diniyyah, disitu juga diadakan pendidikan formal.
Namun, di PPRT pendidikan formalnya bukan milik lembaga pondok sendiri.
Wakil ketua PPRT, Ust. Imam Sanaji dan ke amananan pondok, Ust. Maulana.
"Kaitannya pondok pesantren dengan sekolah formal yaitu sama-sama mendidik dan memberikan ilmu pengetahuan namun bedanya pondok pesantren lebih memfokuskan ilmu Dinniyah," ujar Ust. Umar
Baca Juga: Hingga Saat Ini, Sebanyak 110,6 Juta Warga Indonesia Sudah Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua