Nadiem Makarim: Permendikbudristek PPKS Untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual

- 13 November 2021, 13:26 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran secara daring Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat 12 November 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran secara daring Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat 12 November 2021. /Kemendikbud RIstek/

"Oleh karena itu, jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, pelindungan, pemulihan korban, dan pengenaan sanksi administratif," ujarnya.

Baca Juga: Guru Perlu Dibekali Kemampuan Komunikasi Publik, Kemendikbud Ristek Gelar PembaTIK Level 4

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19, Mendikbud Ristek mengajak civitas akademika agar berperan aktif melindungi korban. "Pendampingan yang dimaksud mencakup konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas," katanya.

Terkait dengan perlindungan di sini, tambah dia, meliputi jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, serta korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan.

Sedangkan kegiatan pemulihan terhadap korban dilakukan bersama pihak terkait dengan persetujuan korban atau saksi, serta tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian. Selanjutnya, terkait pengenaan sanksi administratif yakni menyasar kepada sanksi golongan, sanksi individu, serta sanksi untuk perguruan tinggi.

"Sanksi kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatannya terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan besar peluang pelaku bertobat. Rektor dan Direktur Perguruan Tinggi bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan Permen PPKS dan dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari rekomendasi Satgas (satuan tugas),” kata Mendikbud Ristek.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat, Kominfo: Kemampuan Saat Ini Masih Kategori Sedang

Begitupun Satgas di tingkat perguruan tinggi yang akan membantu rektor dan direktur melaksanakan Permendikbud PPKS, perlu memahami edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, mampu menangani pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan laporan dan menjaga independensi satgas.

Sementara itu, Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual turut menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati; Menteri Agama, Bapak Yaqut Cholil Qoumas; Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Diah Pitaloka; Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani; Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama, Alissa Wahid; Perwakilan Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia Perempuan Indonesia, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir; dan Pakar Hukum dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bvitri Susanti.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah