Simak, Kriteria dan Tahapan Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tahun ini Sesuai Pedoman KemenPANRB

- 28 Juni 2021, 20:40 WIB
Simak, Kriteria dan Tahapan Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tahun ini Sesuai Pedoman KemenPANRB
Simak, Kriteria dan Tahapan Seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tahun ini Sesuai Pedoman KemenPANRB /Tangkapan layar IG/BKN

2. Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca Juga: Siaran Langsung 16 Besar Euro 2020 Nanti Malam, Duel Kroasia vs Spanyol, dan Prancis vs Swiss Live RCTI, iNews

Katmoko juga mengungkapkan, Seleksi Kompetensi PPPK Guru menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN.

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Untuk Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan tiga kali yaitu :

- Peserta yang bisa mengikuti Seleksi Kompetensi I hanya THK-II dan Guru non-ASN di sekolah negeri.

- Seleksi Kompetensi II, boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I, ditambah Guru Swasta dan Lulusan PPG.

- Seleksi Kompetensi III boleh diikuti oleh peserta yang tidak lulus di Seleksi Kompetensi II.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Senin 28 Juni 2021: Bioskop Trans TV Kidnap, Taken, Unlocked, hingga VIP

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah