Dorong PTM Terbatas, Kemendikbudristek dan Kemenag Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

- 2 Juni 2021, 15:53 WIB
Menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi Nadiem Anwar Makarim
Menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbud.go.id/

Ditengarai Iwan pula, panduan ini terintegrasi dengan menampilkan teks utama yang didukung glosarium dan sumber belajar yang membantu pembaca memahami atau mempelajari konsep pada teks utama. 

 

Dirjen Iwan juga menekankan bahwa panduan ini berorientasi pada murid. “Pertimbangan utama dalam memilih strategi yang ditampilkan pada panduan ini adalah kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi murid. Diharapkan, panduan ini bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss,” ungkap Iwan. 

Baca Juga: Sinergi Kampus Merdeka, Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi  

Adapun mengenai isi panduan ini sendiri, Iwan menyampaikan ada enam bagian yang disampaikan pada panduan ini terdiri dari 1) Pendahuluan; 2) Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran; 3) Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19; 4) Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran; 5) Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran; serta 6) Lampiran. 

 

Pada bagian pendahuluan ini, kata Iwan dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan. Selanjutnya pada bagian kedua akan diulas terkait ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUDikdasmen di masa pandemi Covid-19, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, serta ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.

Baca Juga: Sinergi Kampus Merdeka, Dorong Transformasi Pendidikan Tinggi  

Pada bagian ketiga, dijelaskan mengenai konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran juga dibahas pada bagian ini.

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemendikbud.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah