Dorong PTM Terbatas, Kemendikbudristek dan Kemenag Luncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran

- 2 Juni 2021, 15:53 WIB
Menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi Nadiem Anwar Makarim
Menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbud.go.id/

Baca Juga: Satu Bangunan Kelas MI Nurul Huda di Kecamatan Campaka, Cianjur Ambruk

Menag mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan. “Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” imbuh Menag. 

 

Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas. 

 

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketua Komisi X : Guru Lebih Layak PNS daripada Pegawai K/L

Panduan Praktis untuk Membantu Satuan Pendidikan

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, panduan ini merupakan alat bantu untuk menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Penerima manfaat utamanya adalah guru dan tenaga kependidikan yang perlu mengontekstualisasikan panduan sesuai kondisi daerah dan satuan pendidikan,” tutur Iwan. 

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemendikbud.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah