Ini Rincian Gaji per Bulan bagi Guru PPPK, Mulai dari Rp1 jutaan

- 20 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Guru Honorer. Pemerintah membuka jalur PPPK bagi para guru honorer yang ingin menjadi guru ASN.
Ilustrasi Guru Honorer. Pemerintah membuka jalur PPPK bagi para guru honorer yang ingin menjadi guru ASN. /Antara Foto/


Literasi News - Untuk memenuhi kekurangan guru PNS yang pada tahun 2021 ini mencapai 1.090.678 orang, pemerintah membuka jalur rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN lewat PPPK.

Sebelumnya, selama bertahun-tahun amat sulit guru honorer diangkat jadi PNS karena berbagai kendala aturan, kompetensi, maupun usia.

Namun, tak berarti jalur karir guru PNS dihapuskan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, rekrutmen CPNS untuk formasi guru bakal tetap ada.

Baca Juga: Peringati HPN 2021, PWI Kabupaten Bandung Gelar Lomba Foto dan Karya Tulis

"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," kata Menteri Nadiem, dari akun instagram pribadinya, Selasa (5/1/2021).

Perekrutan formasi CPNS guru akan tetap ada karena sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan ASN guru melalui jalur PPPK. Hanya saja, untuk tahun 2021, pemerintah fokus merekrut guru honorer hingga memenuhi kuota 1 juta lewat jalur PPPK.

Kemendikbud ingin mendorong agar para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), melamar lewat jalur PPPK. Kinerja yang baik dari guru PPPK, akan menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.

Baca Juga: BMKG Jelaskan Bedanya Tren Gempa Bumi Mamuju dan Palu, Ini Penjelasannya

Adapun syarat untuk mengikuti seleksi PPPK guru ialah
1. Guru honorer yang terdaftar di Dapodik, baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik
3. Guru honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Untuk batasan usia pendaftar, yakni maksimal 59 tahun (per 1 April 2020). Sedangkan alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

Baca Juga: Lulusan MA Tidak Bisa Ikut Seleksi Masuk PTN? Begini Penjelasan Ketua Komisi X

Gaji

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, perekrutan massal PPPK sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi. Juga untuk mendongkrak kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan nasional.

Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN menyebutkan, pegawai ASN (government apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (government workers). PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Dampak Hujan Es dan Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga di Tiga Desa Rusak

PPPK bisa menduduki jabatan manajerial pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden. Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Perpres Nomor 38/2020, ada147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK, termasuk jabatan fungsional guru. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK, dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Baca Juga: Waspadai Banjir dan Longsor, Puncak Musim Hujan Sedang Berlangsung. Berikut Ini Penjelasan BMKG

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebagai ilustrasi gaji PPPK untuk Golongan I Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Sementara, gaji PPPK tertinggi untuk Golongan ialah XVII Rp4.132.200 -Rp6.786.500. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Kuota Kemenag untuk Rekrutmen Formasi Guru dan Dosen PPPK 2021 Minim. Ini Upaya dan Langkah Menag

Tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan selaiknya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah