Baca Juga: Ikuti Lomba Video Pendek Bela Negara, Hadiahnya Piala Gubernur dan Sejumlah Uang
Menurutnya, status PPPK tidaklah jauh berbeda dengan ASN yang digaji dengan angka yang layak sesuai kompetensi.
Baca Juga: Ikuti Lomba Video Pendek Bela Negara, Hadiahnya Piala Gubernur dan Sejumlah Uang
Menurutnya, status PPPK tidaklah jauh berbeda dengan ASN yang digaji dengan angka yang layak sesuai kompetensi.
"Para guru honorer kami harap sejak sekarang mulai menyiapkan diri supaya pas pelaksanaan bisa lolos tahapan seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang hingga proses wawancara," kata Huda usai Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin, 16 November di Jakarta.
Dalam raker tersebut ada delapan agenda pembahasan. Salah satunya membahas para guru honorer dan guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Baca Juga: Google Janjikan Bantuan 154Miliar untuk Bangkitkan Ekonomi Indonesia
Program Kemendikbud itu disambut baik para guru non PNS.
Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat, Rizki Safari Rakhmat mengatakan, program PPPK merupakan harapan terbaik bagi para guru honorer dan eks THK II.
"Kami, perwakilan guru bukan PNS mengapresiasi kemendikbud atas kebijakannya membuka seleksi PPPK di tahun 2021. Ini membuka harapan bagi kami mendapatkan setidaknya penghasilan yang layak demi status kepegawaian dan kesejahteraan guru lebih baik ke depannya," ujar Rizki, pekan lalu.
Baca Juga: Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda Serahkan Bantuan Dana Pendidikan Bagi 30.150 Siswa di Kab. Karawang
Dikatakan, meski saat ini dibuka juga pendaftaran CPNS bagi guru, tetapi tidak sedikit guru non PNS yang tidak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan peluang tersebut karena faktor usia yang sudah melewati batas, yakni lebih dari 35 tahun.
Editor: Atep Abdillah Kurniawan
Sumber: KEMENDIKBUD RI