Sambut Gembira Pepres 98, PHK21 Minta Honorer Yang Akan Pensiun di Prioritaskan

1 Oktober 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi Guru Honorer /Antara Foto/

Literasi News – Ketua Perkumpulan Honorer Kategori Dua (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi mengapresiasi langkah eksekutif maupun legislatif utamanya Komisi X DPR RI yang terus mendorong perubahan status kesejahteraan para honorer.

"Kami semua gembira dan terimakasih atas telah terbitnya Pepres 98 tahun 2020, karena sudah kami nantikan sejak lama mudah-mudahan bisa secepatnya terealisasi hingga kami mendapatkan NIK dan penggajian," ujarnya saat dihubungi Literasinews.com melalui saluran seluler, Kamis (1/10).

Adapun hal-hal lain lanjut Cecep, yang berkaitan dengan rencana legislatif secepatnya akan menyelenggarakan pembukaan kembali tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua, itu menaruh harapan, utamanya bagi honorer yang akan memasuki masa pensiun.

Baca Juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Desak Seleksi Tahap II Dipercepat

“Banyak harapan, utamanya mereka yang mengikuti test akan tetapi tidak lulus dan yang belum mengikuti test, utamanya yang sudah mau pensiun, karena masa pensiunnya ada yang tinggal satu bulan, satu tahun bahkan banyak yang lolos pun yang sudah pensiun,” paparnya.

Menurut cecep, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk mendapatkan perlakukan khusus dalam seleksi penerimaan PPPK bagi para honorer yang akan segera menjelang pensiun atau dengan masa pengabdian ada yang sudah 25 tahun bahkan lebih.

"Kami minta untuk mengutamakan mereka yang usia lanjut dan mau pensiun, seleksinya dipermudah, misal cukup hanya admistrasi saja, dengan mempertimbangkan masa pengabdian," paparnya.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Ada Kepastian, Perpres nomor 98 Dasar Pengangkatan Menjadi PPPK

Cecep mengungkapkan, yang harus dipertimbangkan adalah soal anggaran, pihaknya meminta anggaran ini diwajibkan dari alokasi pemerintah pusat dan jangan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

”Karena kalau dikembalikan kepada pemerintah daerah kami khawatir akan menjadi terkatung-katung, seperti hingga saat ini ada beberapa daerah sampai saat ini belum bisa menyelenggarakan, bahkan ada yang sudah menyelenggarakan tapi anggaran daerah tidak ada dan ini menjadi hambatan manakala anggarannya ini tidak ada,” paparnya.

Cecep menambahkan, yang sudah menyelenggarakan di Kabupaten Garut yang keterima itu ada 1025 yang lolos, akan tetapi kemampuan anggaran hanya untuk 600 orang, begitupun banyak kasus terjadi di Kabupaten lainnya seperti Cianjur kasusnya sama.

“Artinya sisanya ini mau dikasihkan kapan, utamanya mereka yang akan segera pensiun, makanya kami minta anggarannya dari anggaran pusat saja biar tidak ada kejadian seperti itu, dan kami juga berharap sertifikasi guru honorer bisa jadi salah satu pertimbangan lolos PPPK.” pungkasnya.

Baca Juga: FGHBSN Jabar Dukung Perpres 98, Tapi Minta Pemerintah Pertimbangkan Kebutuhan 700Ribu Guru

Sebelumnya,Komisi X DPR RI menyambut baik terbitnya Pepres 98 tahun 2020, karena akan menjadi dasar we d pengangkatan 51ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.


"Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS," ujar Syaiful Huda.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler