KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang, Simak Syarat, Jadwal, dan Prosedur Pendaftaran Disini!

8 Maret 2023, 08:07 WIB
KIP Kuliah 2023 Telah Dibuka Segera Daftar Sekarang, Simak Syarat, Jadwal, dan Prosedur Pendaftaran Disini! /Tangkapan layar/ Kemendikbud

Literasi News  - Sebagai informasi pemerintah melalui Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau KIP Kuliah 2023 untuk lulusan SMA/SMK dan sederajat yang hendak melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.

Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka sejak pertengahan bulan Februari 2023 tepatnya pada tanggal 14 Februari 2023 dan diumumkan di halaman resi KIP Kuliah kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

“KIP Kuliah Merdeka 2023 sudah dibuka! Ayo manfaatkan program KIP Kuliah Merdeka untuk meraih-cita-citamu,” tulis himbauan dalam web Kemendikbud dilansir Literasinews.com pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Komisi X DPR: Anggaran Perpusnas Masih Sangat Kecil, Sementara Tugasnya Besar!

Tentang KIP Kuliah

Program KIP Kuliah 2023 yang saat ini dinamai KIP Kuliah Merdeka bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diprakarasai di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: 5.133 Relawan Dari Berbagai Daerah Dukung Program KIP Kuliah Merdeka 2023, Ini Tujuannya

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada Prodi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik dimanapun berada.

Persyaratan KIP Kuliah Merdeka

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.idatau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.***

Editor: Abdul Rokib

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler