Literasi News - Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi, yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Seperti dilansir dari Akun Instagram @official.kpk, berikut ini adalah 7 jenis tindak pidana korupsi seperti:
1. Merugikan Keuangan Negara
Merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara seperti memperkaya diri sendiri.
2. Perbuatan Curang
Melakukan perbuatan curang agar bisa menyelamatkan atau menguntungkan satu pihak.
3. Penggelapan dalam Jabatan
Menyalahgunakan wewenang atas suatu jabatan yang dimiliki.
4. Pemerasan
Memaksa orang lain memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya.
5. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Memiliki kepentingan pribadi atas wewenang yang dimiliki sehingga dapat mempengaruhi kinerja.
6. Gratifikasi
Pemberian uang atau natura secara cuma-cuma, baik di dalam maupun di luar negeri.
7. Suap Menyuap
Pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapapun yang memiliki suatu tujuan tertentu.***