Presiden Teken Perpres No 82 Tahun 2021, Syaiful Huda : Pesantren Berkontribusi Besar untuk Dunia Pendidikan

14 September 2021, 16:54 WIB
Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda (Dok: LiterasiNews) /

Literasi News - Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda ucapkan rasa syukur setelah Pemerintah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren.

Huda menyebut Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal, 2 September 2021 ini sudah lama dinantikan oleh kalangan Pesantren di tanah air.

Untuk informasi, Perpres No 82 Tahun 2021 ini diantaranya mengatur soal Dana Abadi Pesantren sebagaimana tertuang dalam BAB III Pasal 23.

Baca Juga: PKB Subang Desak Pemerintah Daerah Segera Buat Perda Pesantren

Dalam poin ketiga pasal 23 itu disebutkan, Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggung jawaban antargenerasi.

"Dana Abadi Pesantren adalah konsep yang telah lama kita bahas dan kemudian kita usulkan kepada pemerintah, alhamdulillah akhirnya dapat terwujud dalam Perpres ini," kata Syaiful Huda, Selasa, 14 September 2021.

"Kalangan Pesantren pastinya menyambut baik Perpres ini, mengingat kebijakan tentang adanya pendaaan pesantren dari negara ini sudah lama dinantikan para Kyai, Ustad, Ajengan di dunia Pesantren," sambung Huda.

Baca Juga: PKB Subang Gelar Sujud Syukur Usai Pemerintah Teken Perpres Pendanaan Penyelengaraan Pesantren

Ketua Komsi X DPR RI ini mengungkapkan bahwa Pesantren memiliki kontribusi sangat besar dalam menciptakan karakter untuk dunia pendidikan di Indonesia.

"Maka dari itu sudah seharusnya negara ikut berkontribusi dan hadir mejamin dunia pesantren dari berbagai aspek termasuk diantaranya soal pendanaan," jelasnya.

Huda juga menerangkan langkah pemerintah meneken Perpres No 82 Tahun 2021 telah sejalan dengan konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Konstitusi telah mengatur ini, jadi langkah Presiden Jokowi untuk ini adalah langkah yang sangat tepat karena sudah dijamin undang-undang, karena itu kita sangat berterima kasih," katanya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler