"Dan ini cukup membantu ekonomi masyarakat sekaligus juga masyarakat bisa berpartisipasi dalam melestarikan mangrove," katanya.
Heru menjelaskan, dari sekitar 7.000 Hektar lahan mangrove yang berada di bawah BPDASHL Bonebolango, sekitar 30 Persennya termasuk kritis.
Baca Juga: Berikut Ini Lirik Lagu 'Tanpa Batas Waktu' Soundtrack Sinetron Ikatan Cinta di RCTI
Namun, lanjut dia, luasan lahan mangrove tersebut ada juga yang masuk ke dalam kawasan konservasi, areal penggunaan lain, termasuk di dalam pengelolaan Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Kerusakan lahan mangrove yang terjadi, kata Heru, karena alih fungsi lahan dan abrasi pantai. Alih fungsi lahan hampir sebagian besar dijadikan tambak oleh masyarakat.
"Harapan kami, keterlibatan masyarakat ini bukan sekedar menjalankan PEN PKPM, tetapi benar-benar memulihkan lahan mangrove yang sudah hampir rusak di sini," tegasnya.***