DPR dan Pemerintah Tetapkan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

- 19 Maret 2024, 15:17 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) memimpin rapat pleno Baleg mempercepat Pilkada, Senin (23/10/2023)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) memimpin rapat pleno Baleg mempercepat Pilkada, Senin (23/10/2023) /Humas DPR RI /

Literasi News- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah tersebut, sedangkan hanya dua fraksi yang menghendaki agar pemenang pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya.

Kemudian, DPR juga sepakat dengan usulan pemerintah terkait mekanisme pilkada DKJ akan dilakukan dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

Baca Juga: Komeng Jadi Pemenang Pileg 2024, Raih 5 juta Suara DPD RI Jabar Siap Melengang Ke Senayan

Selain itu, penyelenggaraan pilkada DKJ akan dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Diketahui, keputusan tersebut menganulir keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang digelar pada Senin siang, di mana DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran.

Baca Juga: Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Kota Bandung 2024 Resmi dari KPU RI

“Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lain menyatakan setuju,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x