DPR dan Pemerintah Tetapkan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

- 19 Maret 2024, 15:17 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) memimpin rapat pleno Baleg mempercepat Pilkada, Senin (23/10/2023)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (tengah) memimpin rapat pleno Baleg mempercepat Pilkada, Senin (23/10/2023) /Humas DPR RI /

Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara itu akan sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga: Simak Jadwal dan Tahapan Pilkada Kota Sukabumi 2024 Resmi dari KPU RI

Keputusan tersebut menganulir Pasal 10 draf RUU DKJ sebagaimana usul DPR yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," kata Supratman.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x