Begini Mekanisme Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud, Simak Yuk Penjelasannya

- 26 September 2020, 11:14 WIB
Infografis
Infografis /Kemendikbud/

Literasi News - Kementrian Kebudayan dan Pendidikan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota belajar berupa data internet secara gratis bagi peserta didik maupun pendidik di jenjang PAUD hingga sekolah menengah. Dosen dan mahasiswa pun turut mendapatkan bantuan tersebut.

Subsidi ini diberikan untuk melancarkan pembelajaran daring atau pembelajaran jarak jauh bagi para siswa dan tenaga pengajar yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Subsidi kuota belajar ini akan disalurkan selama 4 (empat) bulan dari September - Desember 2020. Dengan rincian siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiwa dan dosen akan mendapat 50 GB/bulan.

 

Dilansir literasinews.com dalam situs resmi Kemendikbud, adapun mekanisme penyaluran subsidi kuota data internet ini, sebagai berikut:

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi
menetapkan jumlah penerima bantuan kuota data internet sesuai dengan SPTJM.

2. Pusat Data dan Teknologi Informasi mengirimkan daftar penerima bantuan kuota
data internet kepada operator seluler.

3. Operator seluler mengirimkan kuota data internet sesuai daftar penerima bantuan
kuota data internet dari Pusat Data dan Teknologi Informasi.

4. Operator seluler melaporkan hasil pengiriman kuota data internet kepada Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x