Baca Juga: Kodim Siagakan Pesonil Perketat Perbatasan Cianjur
Semua pendampingan dan pengawasan bansos tersebut juga melibatkan para pekerja sosial. Para pekerja sosial ini juga dilibatkan untuk setiap penyaluran bantuan dari kementerian lain.
"Ketika ada bansos ketenagakerjaan yang diluncurkan Kementerian Tenaga Kerja mereka hanya bisa melihat saja, ketika para buruh mendapatkan bansos Rp600.000 selama empat bulan ini. Sementara mereka para pekerja sosial ini secara gaji di bawah 5juta," papar Rahmat.
Atas kenyataan itu, ia menilai seperti tidak ada keadilan bagi para pekerja sosial yang sama-sama warga negara Indonesia.
Baca Juga: Bupati Subang Kecewa Peran Warga termasuk Pemda di Pelabuhan Patimban Minim
Kalaupun pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial tidak mampu mengcover anggaran untuk keselamatan kerja para pendamping sosial, harusnya pemerintah membuat upaya-upaya melalui peraturan menteri terkait komitmen daerah yang menerima program bansos tersebut.
"Sehingga pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi bisa menganggarkan dalam anggaran tahunan melalui Dinas Sosial Provinsi," pungkasnya.***