Kemenag Tetapkan BPIH Khusus 2023 Sebesar Rp123 Juta

- 11 Maret 2023, 10:56 WIB
Kemenag Tetapkan BPIH Khusus 2023 Sebesar Rp123 Juta.
Kemenag Tetapkan BPIH Khusus 2023 Sebesar Rp123 Juta. /PMJ NEWS

Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus bersama para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada tahun 2023 ini biaya yang harus dikeluarkan jamaah untuk haji khusus sebesar 8.000 USD atau sekitar Rp 123.491.600 dengan kurs dolar di sekitaran 15 ribu.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD," terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Ijtima Ulama Jawa Barat Digelar di Universitas Cipasung, Ini Agenda yang Akan Dibahas

Selain itu, Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus

Mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Menurut Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).

"Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan pihak terkait di Arab Saudi,"katanya.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Wisata di Karawang, Cek Lokasi dan Harga Tiketnya

"Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut,“ tuturnya.

Biaya haji reguler Sebelumnya pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya haji untuk jamaah reguler pada musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. disepakati biaya yang harus dikeluarkan jamaah haji reguler sebesar Rp49.812.700,26.

Beberapa poin penting terkait biaya haji juga disepakati di antaranya sebagai berikut:

-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.

-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

-Penggunaan nilai manfaat per jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.***

Editor: Abdul Rokib

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x