Biaya haji reguler Sebelumnya pemerintah dan DPR juga telah menyepakati biaya haji untuk jamaah reguler pada musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. disepakati biaya yang harus dikeluarkan jamaah haji reguler sebesar Rp49.812.700,26.
Beberapa poin penting terkait biaya haji juga disepakati di antaranya sebagai berikut:
-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.
-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
-Penggunaan nilai manfaat per jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jamaah haji sebanyak 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler, 17.680 jamaah haji khusus dan 4.200 kuota untuk petugas haji.***