Literasi News - Kabar gembira, untuk seluruh masyarakat Indonesia, kini perpanjang STNK mudah dengan melalui Aplikasi SIGNAL.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini ada kemudahan, yaitu perpanjang secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan layanan online ini kamu bisa cek pajak kendaraan maupun bayar pajak kendaran tersebut dengan transaksi Digital.
Baca Juga: 5 Tanda Rezeki Akan Datang Melalui Nasi Menurut Kitab Primbon Jawa
Lantas bagaimana caranya perpanjang masa berlaku STNK sacara online melalui Aplikasi SIGNAL, Dilansir dari @indonesiabaik.id, simak informasinya selengkapnya:
1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
5. Aktivasi link yang dikirimkan
6. Setelah aktivasi, log in kembali
7. Pilih tombol +Tambahkan Kendaraan
Bermotor
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dikta & Hukum Episode 6 A - 6 B: Perasaan Dikta ke Nadhira yang Sebenarnya
8. Tambahkan kendaraan bermotor meliputi:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Lima Digit terakhir Nomor Rangka
9. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
10. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
11. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran
Hal yang perlu di ingat: Perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB (Di dalam aplikasi Signal sendiri sudah disediakan pengesahan STNK secara digital).***