Cara Mudah Perpanjang STNK Melalui Aplikasi SIGNAL

- 25 Agustus 2022, 20:08 WIB
Begini cara mudah bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL dari ponsel.
Begini cara mudah bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL dari ponsel. /Dok. NTMC POLRI INFO

Literasi News - Kabar gembira, untuk seluruh masyarakat Indonesia, kini perpanjang STNK mudah dengan melalui Aplikasi SIGNAL.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini ada kemudahan, yaitu perpanjang secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan layanan online ini kamu bisa cek pajak kendaraan maupun bayar pajak kendaran tersebut dengan transaksi Digital.

Baca Juga: 5 Tanda Rezeki Akan Datang Melalui Nasi Menurut Kitab Primbon Jawa

Lantas bagaimana caranya perpanjang masa berlaku STNK sacara online melalui Aplikasi SIGNAL, Dilansir dari @indonesiabaik.id, simak informasinya selengkapnya:

1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store

2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta

3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data

4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email

5. Aktivasi link yang dikirimkan

6. Setelah aktivasi, log in kembali

7. Pilih tombol +Tambahkan Kendaraan
Bermotor

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dikta & Hukum Episode 6 A - 6 B: Perasaan Dikta ke Nadhira yang Sebenarnya

8. Tambahkan kendaraan bermotor meliputi:

- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Lima Digit terakhir Nomor Rangka

9. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK

10. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK

11. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman

12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran

Hal yang perlu di ingat: Perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB (Di dalam aplikasi Signal sendiri sudah disediakan pengesahan STNK secara digital).***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah