Literasi News - Kabar gembira, untuk seluruh masyarakat Indonesia, kini perpanjang STNK mudah dengan melalui Aplikasi SIGNAL.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki batas usia yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo. Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini ada kemudahan, yaitu perpanjang secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan layanan online ini kamu bisa cek pajak kendaraan maupun bayar pajak kendaran tersebut dengan transaksi Digital.
Baca Juga: 5 Tanda Rezeki Akan Datang Melalui Nasi Menurut Kitab Primbon Jawa
Lantas bagaimana caranya perpanjang masa berlaku STNK sacara online melalui Aplikasi SIGNAL, Dilansir dari @indonesiabaik.id, simak informasinya selengkapnya:
1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email