4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah (misalnya
pemekaran kecamatan)
Perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.
5. Pengurusan perubahan data alamat bisa diwakilkan
Nah itulah ketentuan mengurus perpindahan Alamat di KTP.***