Ketentuan Mengurus Perpindahan Alamat di KTP, Berikut Ulasannya

- 4 Juli 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Warta Pontianak/

4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah (misalnya
pemekaran kecamatan)

Perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

5. Pengurusan perubahan data alamat bisa diwakilkan

Nah itulah ketentuan mengurus perpindahan Alamat di KTP.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x