Literasi News - Pemerintah telah memutuskan untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah atau BSU subsidi gaji yang dijalankan Kemnaker. Banyak pekerja yang saat ini banyak mencari informasi terkait BSU 2022.
Bantuan subsidi upah (BSU) program Kemnaker yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19.
Untuk menetapkan layak atau tidak nya pekerja yang menerima BSU, Kemnaker masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu mutlak.
Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Kemenhub
Selain itu syarat untuk dapatkan BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker salah satunya ialah pekerja/buruh memiliki gaji maksimal Rp 3,5 Juta, dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup siapkan KTP pekerja sudah dapat mengecek status penerima selain dari kepesertaan anggota BPJS, yakni lewat link Kemnaker. Begini caranya:
1. Kunjungi link bsu.kemnaker.go.id.
2. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan email dan password yang sudah dimiliki.
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
4. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa BSU Rp 1 juta dengan status "telah cair ke rekening anda". Penyaluran BSU melalui bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).