Ketentuan Mengurus Perpindahan Alamat di KTP, Berikut Ulasannya

- 4 Juli 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Warta Pontianak/

Literasi News - Salah satu data yang biasanya mengalami perubahan di KTP elektronik adalah terkait data alamat.

Perubahan alamat bisa disebabkan oleh berbagai hal, misalnya perpindahan domisili atau adanya perubahan wilayah, misalnya perubahan nama jalan atau pemekaran suatu wilayah.

Jika alamat KTP berbeda dengan domisili, akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan ataupun tinggal menetap di suatu daerah.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF U-19 Hari Ini, Timnas Indonesia U-19 Vs Brunei Darussalam U-19, Pukul 20:00 WIB

Seperti dilansir dari @indonesiabaik.id. Berikut ini adalah ketentuan kepengurusannya:

1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili TAK PERLU surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

2. Pindah penduduk dalam satu Kabupaten atau Kota Cukup Menunjukan:

- Kartu Keluarga (KK)
- Tak Perlu Surat Keterangan Pindah (SKP)

Baca Juga: 14 Film Bioskop Bulan Juli 2022, Ada Ivanna, Thor: Love and Thunder

3. Pindah penduduk antar kabupaten atau kota atau antar provinsi dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x