Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis Asalkan Memenuhi Kategori Sebagai Berikut

- 1 Juli 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis Asalkan Memenuhi Kategori Sebagai Berikut.
Ilustrasi sertifikat tanah.Mengurus Sertifikat Tanah Bisa Gratis Asalkan Memenuhi Kategori Sebagai Berikut. / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

Baca Juga: Profil dan Biodata Menpan RB Tjahjo Kumolo Lengkap Dengan Perjalanan Karirnya

Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya

- Paling luas 600m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000m² di perdesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan atau pengangkatan

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi

7. Masyarakat hukum adat Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Adapun Tarif Rp 0 ini berlaku pada bidang pertanahan:

Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi dan Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x