Baca Juga: Profil dan Biodata Menpan RB Tjahjo Kumolo Lengkap Dengan Perjalanan Karirnya
Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya
- Paling luas 600m² untuk perkotaan
- Paling luas 2.000m² di perdesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan atau pengangkatan
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
7. Masyarakat hukum adat Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Adapun Tarif Rp 0 ini berlaku pada bidang pertanahan:
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi dan Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.***