Literasi News - Bagi Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Purwakarta Hari ini, Kamis 30 Juni 2022
Berlokasi: Bulog Sadang
Mulai Beroperasi: Pukul 8.00 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB
Dilansir dari Instagram @tmcpolrespurwakarta. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.
5. Melampirkan surat Keterangan sehat dari Dokter.
Buat kalian warga Masyarakat Purwakarta, yang mau perpanjang SIM atau bikin SIM baru bisa langsung kelokasi, dan jangan lupa bawa persyaratan seperti diatas.***