Literasi News - Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Karawang Hari ini, Senin 27 Juni 2022 :
Berlokasi: Dawuan Cikampek
Mulai Beroperasi: Pukul 9.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB
Baca Juga: Cara Membuat Minuman Herbal Untuk Kesehatan Tubuh, Gunakan 3 Bahan Ini
Dilansir dari Instagram @satlantas_karawang. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: LINK Download MP3 Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet - Viral TikTok Cak Percil Feat Esa Risty
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.