Literasi News - Masyarakat yang mau merperpanjang SIM ataupun bikin baru bisa Melalui Mobile SIM Keliling.
Pelayanan SIM Keliling Karawang Hari ini, Kamis 30 Juni 2022 :
Berlokasi: Rengasdengklok Telagasari
Mulai Beroperasi: Pukul 9.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB
Dilansir dari Instagram @satlantas_karawang. Berikut Persyaratan memperpanjang SIM ataupun membuat SIM baru:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.
3. Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2022 Kapan? Berikut Jadwal Idul Adha 2022 Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
4. Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.