Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan

- 20 Mei 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi. Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan.
Ilustrasi. Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan. /Instagram.com/@humas_jabar

4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat.

5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.

Baca Juga: Link Nonton Wedding Agreement The Series episode 9

8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum.

Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.

10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Nah itulah langkah-langkah supaya bisa mencetak kartu keluarga (KK) secara mandiri di rumah yang dikutip dari laman Indonesia.go.id.***

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah