Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan

- 20 Mei 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi. Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan.
Ilustrasi. Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri di Rumah, Berikut Langkah yang Harus Diperhatikan. /Instagram.com/@humas_jabar

Literasi News - Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia.

Namun, seringkali dokumen penting ini hilang atau rusak. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak KK online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Layanan cetak KK secara online ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk mencetak KK secara mandiri tanpa perlu mendatangi Dinas Dukcapil setempat.

Baca Juga: Pasang Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2022 Disini Gratis

Adapun langkah-langkah agar Anda bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di rumah sebagai berikut:

1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.

Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

Baca Juga: Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara Untuk Pulihkan Pendidikan

3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x