Literasi News - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Cianjur dilarang digunakan untuk mudik pada lebaran nanti.
Ditegaskan Herman, jika ada ASN atau pejabat dilingkungan Pemkab Cianjur yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik terancam sanksi.
"ASN di lingkungan Pemkab Cianjur dipersilahkan untuk melakukan perjalanan mudik, namun tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. Tentunya ada sanksi jika kedapatan ada yang melanggar," kata Herman, kepada wartawan, Jumat 22 April 2022.
Disebutkan Herman, Inspektorat Daerah agar melakukan pengawasan dan pendataan terhadap ASN yang melakukan mudik lebaran.
"Nanti jika terbukti ada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan dinas akan ditindak langsung oleh Inspektorat Pemkab Cianjur," katanya.
Selain itu, lanjut Herman, dirinya telah memerintahkan petugas kesehatan dan Kepala Puskemas tidak boleh cuti.
"Seluruh petugas dan khususnya kepala Puskesmas di Cianjur tidak boleh cuti, dan harus berada di wilayahnya masing-masing," katanya.
Herman mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat serta vaksinasi tetap berjalan, terutama di wilayah yang menjadi jalur perjalanan mudik.