Syarat Mudik Lebaran 2022, Berlaku Mulai 19 April 2022

- 22 April 2022, 14:55 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022, Berlaku Mulai 19 April 2022.
Syarat Mudik Lebaran 2022, Berlaku Mulai 19 April 2022. /Pixabay/al grishin

Literasi News - Pemerintah telah mengizinkan mudik Lebaran 2022, setelah 2 tahun berturut-turut di tiadakan karena pandemi Covid-19.

Meski begitu, pelaksanaan mudik Lebaran 2022, banyak syarat - syarat yang harus di penuhi oleh calon pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan syarat mudik Lebaran terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Baca Juga: Download Twibbon Hari Bumi 2022, dengan Desain Terbaru dan Kekinian

Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut belaku untuk semua moda transportasi baik laut, darat (dengan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kerata api.

Berikut syarat terbaru perjalanan dalam negeri di seluruh Indonesia yang berlaku mulai 19 April 2022 dengan ketentuan:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x