ASN Pemkab Cianjur Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bila Terbukti Melanggar Dikenakan Sangsi

- 22 April 2022, 19:25 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman: ASN Pemkab Cianjur Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bila Terbukti Melanggar Dikenakan Sangsi
Bupati Cianjur Herman Suherman: ASN Pemkab Cianjur Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bila Terbukti Melanggar Dikenakan Sangsi /Literasi News/Nabiel Purwanda

Baca Juga: Peringati Hari Bumi 2022, Simak Cara Main Kuis Hari Bumi Google untuk Ketahui Karaktermu

"Cianjur merupakan daerah tujuan mudik bagi warga perantau dari luar kota, seperti Jabodetabek dan wilayah luar pulau, karena itu pelayanan kesehatan dan vaksinasi harus berjalan dengan maksimal," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah