Literasi News - Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh akan disalurkan kembali tahun 2022 ini. Hal ini dilakukan dengan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,.
Bantuan ini hanya didaptkan oleh pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Dengan anggaran Rp8,8 triliun, itu artinya bantuan ini menyasar 8,8 juta pekerja. Untuk memperoleh BSU 2022 harus memenuhi kriteria berikut ini.
Baca Juga: Kabar Gembira! Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Bulan Ini, Menaker: Untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Sebagaimana dikutip literasinews dari website resmi Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) , adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2022 di Jawa Barat Hari Ini, Rabu 6 April 2022
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah