4. Diurus ke Dinas Dukcapil
Catatan: Akan lebih baik jika fotocopy akta masih tersedia, namun jika tidak ada maka tak masalah, akta hilang masih bisa diurus.
Berbagai syarat dan prosedur berbelit kini dipangkas guna tingkatkan kualitas layanan.***
4. Diurus ke Dinas Dukcapil
Catatan: Akan lebih baik jika fotocopy akta masih tersedia, namun jika tidak ada maka tak masalah, akta hilang masih bisa diurus.
Berbagai syarat dan prosedur berbelit kini dipangkas guna tingkatkan kualitas layanan.***
Editor: Dipo Sasono