Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Penjelasan Berikut

- 4 Januari 2022, 08:28 WIB
Kelahiran yang Hilang, Simak Penjelasan Berikut
Kelahiran yang Hilang, Simak Penjelasan Berikut /

4. Diurus ke Dinas Dukcapil

Catatan: Akan lebih baik jika fotocopy akta masih tersedia, namun jika tidak ada maka tak masalah, akta hilang masih bisa diurus.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini Selasa 4 Januari 2022, Dream Box Pindah Jam Tayang, Klinik Tendean, Film Bioskop

Berbagai syarat dan prosedur berbelit kini dipangkas guna tingkatkan kualitas layanan.***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x