Syarat Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Penjelasan Berikut

- 4 Januari 2022, 08:28 WIB
Kelahiran yang Hilang, Simak Penjelasan Berikut
Kelahiran yang Hilang, Simak Penjelasan Berikut /

Literasi News - Akta kelahiran jadi dokumen penting untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.

Setiap anak yang lahir merupakan aset bangsa yang harus dilindungi oleh negara.

Sejak lahir, anak mempunyai hak-hak anak yang harus dipenuhi sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 4 Januari 2022, Cells At Work, Teman Panji, Birth Of A Beauty, Taxi Driver

Salah satunya hak untuk mendapatkan nama dan identitas (Akta Kelahiran). Seperti dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id. Akta kelahiran jadi dokumen penting untuk mengurus berbagal birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan seperti:

- Pengurusan e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Pendaftaran Sekolah
- Pembuatan Paspor
- Pengurusan Asuransi
- Pembuatan Surat Nikah

Adapun Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Seperti Berikut:

1. Diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini (berlaku juga jika sudah pindah rumah dari saat dulu mengurus)

2. Tak perlu surat pengantar RT/RW/kelurahan

3. Cukup bawa surat kehilangan
dari kantor kepolisian

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x