Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Berikut Persyaratannya

- 20 Desember 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/Geralt

Literasi News - Pada 2022 Pemerintah secara resmi akan memberikan program jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program itu bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Adapun Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Sebagai berikut: dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Pastikan memenuhi Persyaratan berikut:

Baca Juga: Tidak Ada Penutupan Jalan Pada Akhir Tahun di Jawa Barat, Kapolda Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum mencapai usia 54 tahun

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah