Literasi News - Masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah Cianjur, Jawa Barat wajib sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
Kebijakan itu dilaksanakan untuk mencegah kluster penularan COVID-19 maupun potensi adanya gelombang tiga.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, dr Irvan Nur Fauzi mengatakan vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan masuk atau melakukan kegiatan mudik ke wilayah Kabupaten Cianjur pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Syarat perjalanan untuk dapat mudik ke Cianjur bagi masyarakat harus sudah vaksin COVID-19 lengkap. nantinya akan dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi di setiap pos kesehatan di tapal batas Cianjur. Ini sesuai instruksi Mendagri," kata Irvan, kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.
Ditegaskan Irvan, jika masyarakat atau pemudik tidak dapat menunjukkan surat atau bukti telah di vaksin petugas gabungan akan mengembalikan ke daerah asalnya.
"Kita pastikan yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi akan dikembalikan ke wilayah asalnya. Tidak ada sanksi, lainnya. Hanya putar balik ke wilayah asal," jelasnya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Ucapan Selamat Hari Ibu Nasional 2021, Desain Unik dan Menarik
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, menyiagakan empat pos pengamanan (Pospam) Protokol Kesehatan (Prokes) yang didirikan di setiap tapal batas Cianjur.
"Keempat Pospam Prokes tersebut diantaranya Pospam Tugu Lampu Gentur untuk akses menuju arah Puncak, Pospam batas Cianjur-Sukabumi, Pospam batas Cianjur-Kabupaten Bandung Barat, dan Pospam Jonggol," jelas Doni.