Literasi News - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.
Yang akan diberikan ke peserta yang mengalami PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak.
Baca Juga: Prakiraan BMKG Jumat 3 Desember 2021, Waspada Hujan Disertai Petir di Kota Bandung
Dan bisa diambil bila peserta menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan atau sudah membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Dilansir dari Instagram @indinesiabaik.id. Manfaat Akan diberikan dalam tiga bentuk yaitu:
1. Uang Tunai
45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya
2. Akses Imformasi Pasar Kerja
Lowongan Kerja, Konseling karir, Informasi dan bimbingan melalui sistem
informasi ketenaga kerjaan
3. Pelatihan Kerja